PDA

View Full Version : [merged] Tahukah Anda ??


Pages : 1 2 3 4 [5]

rooney
04-02-2010, 09:43 PM
waktu gw ke plaza semanggi
mau parkir di basement
tapi parkir abis
penuh semua
otomatis gw keluar eh disuru bayar 4000

GL zone
04-02-2010, 09:59 PM
ya sama kayak pengalaman gw di kemang
pas nonbar arsenal di pertemuan pertama

baru buka helm udah di tarikin goceng!!

entah gw ny yg katrok atau emang udah kebiasaan di sana
1 motor di kenain tarif goceng

ing areese
04-02-2010, 10:16 PM
hummm share juga aah.. pengalaman "parkir" di jakarta, bukan jakarta juga seh, depok tepatnya.
Waktu itu mau ke rumah om gw tp lupa jalannya (gara2 salah ambil belokan, jadinya binun) nah pas kita liat di sebuah rumah kita brenti, buka kaca mobil trus nanya deh ama ntuh bapak2 yg lg duduk2 depan rumahnya, dikasih taulah jalannya, eeeehhh pas kita udah nanya mau jalan lg, tiba2 ada yg lari2 dr belakang nyamperin kita narik uang parkir... huwaaahhh?? wadehel, we dun even park!!! we were just stop to ask for direction =)) dan perlu dicatat itu cm sebuah gang sempit yg sepi dan kita gak tau drmn tuh org bs tiba2 muncul hassshhh :nohope:
Tp berhubung kliatannya yg narik parkir itu otaknya kurang penuh jd kita kasih aja (gak tau dikasih berapa, bukan gw yg ngasih :hammer: )

GL zone
04-02-2010, 10:25 PM
hummm share juga aah.. pengalaman "parkir" di jakarta, bukan jakarta juga seh, depok tepatnya.
Waktu itu mau ke rumah om gw tp lupa jalannya (gara2 salah ambil belokan, jadinya binun) nah pas kita liat di sebuah rumah kita brenti, buka kaca mobil trus nanya deh ama ntuh bapak2 yg lg duduk2 depan rumahnya, dikasih taulah jalannya, eeeehhh pas kita udah nanya mau jalan lg, tiba2 ada yg lari2 dr belakang nyamperin kita narik uang parkir... huwaaahhh?? wadehel, we dun even park!!! we were just stop to ask for direction =)) dan perlu dicatat itu cm sebuah gang sempit yg sepi dan kita gak tau drmn tuh org bs tiba2 muncul hassshhh :nohope:
Tp berhubung kliatannya yg narik parkir itu otaknya kurang penuh jd kita kasih aja (gak tau dikasih berapa, bukan gw yg ngasih :hammer: )

waa....bisa buruk nih citra depok
hehehe...

mesti ny mah lu langsung jalan aja
tutup kaca sambil tancap gas

paling yg mintain cuma misuh2 aja


:hiu:

erin
04-02-2010, 10:36 PM
Kalo di mall sih, masih tarif normal, 2rb jam pertama trus 1rb jam brikutx..
biasax tarif parkir yg ganas pas acara kondangan...
cuman markir 2 jam 5rb ludes..
5rb parkiran jauh pula, katanya nyetor 5rb biar dijaga'in..
eh, tau2x si jukir ( juru parkirx ) kagak ngapa2in..
yg ada si jukir nongkrong di dpn gedung kondangan smbil maen kartu ato ngerokok2..
kalo lg sial, udh gk dijaga,dpt bonus grafitti dikit dari anak2 kurang kerjaan..

pengalaman pahit soal parkir-memarkir
pernah di t4 makan, dilemparin sumpritan ma jukir, smpe2 kaca mobil bagian belakang lecet..
*tuh jukir apa atlet lempar lembing ? lempar sumpritan doank, bisa lecet..
Gara2 kagak dikasi duit...Soalx pas keluar dr t4 mkn, ada anak kecil yg jd jukir, jd ngasih duitx ke si anak kecil itu, trus udh mw jalan, nongol jukirx, yah pikirx kan si jukir anak kecil itu dh dikasi, kira'in anak - bapak..eh, tau2 dilempar sumpritan..untung dh kenyang hbs makan..kalo nggak tau dh gmana...hahahaha

ecly_watchaa
04-02-2010, 10:56 PM
di Bontang masih banyak yg gratis klw urusan parkir,..
enaknya tinggal dikampung yah gini neh hehehe,...:happy:

zudomiriku
05-02-2010, 12:05 PM
Pengelola Mal Terpaksa Naikkan Tarif Parkir karena Tekor


Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kenaikan tarif parkir yang dilakukan oleh beberapa mal secara sepihak merupakan suatu hal yang wajar karena pengelola mal sudah tidak sanggup menahan biaya pengelolaan parkir.

Selama ini Pemda DKI sudah lama tidak mengeluarkan ketentuan tarif baru parkir hingga 5 tahun terakhir. Sedangkan biaya-biaya perawatan, operasional dan pajak bumi bangunan (PBB), UMR, air, dan listrik setiap tahun terus naik.

Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan selama ini pengelolaan parkir memang dilakukan oleh perusahaan pengelola perpakiran seperti Secure Parking, namun sejatinya pemilik lahan parkir adalah mal. Sehingga semua biaya operasional dan perawatan dibebankan oleh pengelola mal.

"Sudah lama Pemda berjanji untuk menaikkan tarif parkir, tapi nyatanya nggak beres-beres," katanya saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/2/2010) malam.

Sehingga jika anggotanya yang akhirnya terpaksa harus menaikkan tarif parkir tanpa pemberitahuaan atau seizin Pemda adalah karena terpaksa. Kenaikan tarif parkir saat ini sudah semestinya naik.

"Itu karena mereka terpaksa, habisnya mereka sudah rugi," katanya.

Ridwan menambahkan, bagi perusahaan pengelola parkiran justru tidak mengalami kerugian meski tarif tidak naik. Biasanya perusahaan pengelola parkir hanya menerima upah dengan besaran 2,5%-5% sesuai perjanjian dengan pengelola mal/gedung dari penerimaan tarif parkir per bulan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No.48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir untuk mobil dikenakan per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 750 per jam.

Beberapa gedung dan mal di Jakarta saat ini telah menerapkan tarif parkir pada 1 Februari 2010, di antaranya per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Sehingga bagi yang parkir di bawah 2 jam tetap dikenakan Rp 4.000, sedangkan pengguna parkir 2 jam lebih sedikit akan dikenakan Rp 8.000.

Andi Istiabudi
05-02-2010, 12:11 PM
Mending warga Jakarta kompak pada naik angkutan umum semua dan jalan kaki ke mall hehehe

Angkutan umum di Jakarta kondisinya memprihatinkan dan jarak antar tujuan juga relatif jauh. Itulah sebabnya banyak masyarakat Jakarta lebih memilih macet di jalanan naik kendaraan pribadi dan bayar parkir mahal ketimbang harus panas-panasan dan berjubel di kendaraan umum. Seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman.

zudomiriku
05-02-2010, 01:17 PM
UPT Akan Menyegel Setelah Kumpulkan Operator Parkir 10-11 Februari
Hery Winarno - detikNews



Jakarta - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan tegas menegur pihak operator parkir yang melanggar aturan tarif parkir. UPT akan memanggil operator pada 10-11 Februari.

"Kita akan pangil mereka semua tanggal 10 dan 11. Kita pecah jadi dua hari, setengah-setengah," ujar Kepala UPT Perparkiran Benyamin Bukit ketika dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).

Menurut Benyamin, selain operator, pejabat dari Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP akan hadir.

"Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP sebagai pihak yang menertibkan mereka," jelas dia.

Benyamin menuturkan, pemanggilan operator tersebut merupakan peringatan terakhir atau teguran ketiga. Jika setelah dikumpulkan masih ada yang menaikkan tarif, maka pihaknya akan menyegel.

"Langsung kita segel karena kita juga akan inspeksi langsung ke lapangan. Kami berharap mendapatkan informasi pengaduan masyarakat," kata Benyamin.

Benyamin juga siap dipanggil DPRD. "Kita siap dipangil kapan saja," tandas Benyamin.

Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sesuai dengan Pergub 48/2004 tentang retribusi dan parkir, yaitu untuk mobil per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jam.

Namun banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam lebih 1 menit pun, sudah dikenai ongkos Rp 8.000.

ario adi nugroho
06-02-2010, 01:05 AM
hari ini saya nonton timnas futsal indonesia maen di senayan
waktu mau parkir di istora senayan
eh bgitu turun dari motor belom buka helm
udah di mintain 3ribu aja ama tukang parkir ilegal di dalam senayan khususnya istora,,
hehehe

(untung di bayarain robert,hehehe)

GL zone
06-02-2010, 11:47 AM
Gugat Secure Parking Rp 10.000, David Hanya Ingin Nyentil
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Meski hanya menuntut ganti rugi Rp 10.000, David ML Tobing tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan. David ingin memberi pelajaran kepada pengelola parkir yang bandel menaikkan tarif.

"Biar tahu mereka, jangan seenaknya saja menaikkan tarif. Ini hanya nyentil. Meski diajak damai saya tidak bakal mau," kata David saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Sabtu (6/2/2010).

David menjelaskan, nilai gugatan yang hanya Rp 10.000 memang tidak seberapa. Tapi, gugatan yang diajukannya diharapkan bisa memberi efek jera buat para pengelola parkir.

David resmi mengajukan gugatannya tersebut ke PN Pusat pada Jumat, 5 Februari kemarin. Ia menggugat PT Securindo Packtama (Secure Parking) yang dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 48 Tahun 2004. Terbukti di beberapa tempat yang dikelola PT Securindo Packtama tarif parkir jauh lebih mahal ketimbang apa yang ditetapkan Peraturan Gubernur.

"Rp 10.000 tersebut adalah jumlah duit yang harus saya keluarkan selama ini. Jadi memang saya punya buktinya," imbuhnya.

Gugatan terhadap secure parking, kata David, sebenarnya bukan yang pertama. Pada tahun 2003 lalu, David juga pernah mengajukan hal yang sama.

"Malah dulu saya gugat cuma Rp 1.000. Menang sampai MA," ungkapnya.

Diego
06-02-2010, 01:03 PM
bagus jg parkir mahal, jd transportasi umum bs dimaksimalin, tp kalau parkir mahal hanya buat pengelola parkir ya sama aja, mestinya parkir mahal buat pemerintah, hasil parkir tu benahi deh tuh busway, heheehee.....

Mahesa_Jenar
06-02-2010, 01:12 PM
bagus jg parkir mahal, jd transportasi umum bs dimaksimalin, tp kalau parkir mahal hanya buat pengelola parkir ya sama aja, mestinya parkir mahal buat pemerintah, hasil parkir tu benahi deh tuh busway, heheehee.....

Ya.. setuju Bung, sayangnya Busway di Jakarta juga sontoloyo karena tidak jelasnya aturan main dari pemda. Paling sebel kalau ada mobil selain Transjakarta nyelonong masuk jalur Busway. Dalam hal ini pemda harus tegas dalam mengurusi masalah transportasi massal agar bisa maksimal.

der_emperor
06-02-2010, 01:18 PM
klo diitung itung, kadang2 klo di jakarta gw bw mobil seharian gk kerasa deh, tw2 20rb abis suman buat parkir doang...
satu tempat 2rb, klo klo dalam satu hari gw menyambangi 10 tempat ya 20rb,,
haaa,, parah!!!!

Diego
06-02-2010, 02:00 PM
Ya.. setuju Bung, sayangnya Busway di Jakarta juga sontoloyo karena tidak jelasnya aturan main dari pemda. Paling sebel kalau ada mobil selain Transjakarta nyelonong masuk jalur Busway. Dalam hal ini pemda harus tegas dalam mengurusi masalah transportasi massal agar bisa maksimal.

makanya bro, sistem transportasi dibenahi dgn subsidi uang pajak kendaraan yg tinggi, uang parkir, dan kl perlu switch dari uang BBM, jd hanya org yg bener2 buang duit aja yg naik kendaraan pribadi, sisanya optimalkan transportasi umum....

gila aja, jakarta udh makin maut, kl di itung2 tua2 dijalan org dijkt yah, hehehehee.......
parkir tinggi bole, tp masuk pemda donk, jgn pengelola.....

Ucup Carrick
06-02-2010, 02:25 PM
iya nih...
bener...jakarta kudu dibenahi transportasinya..
jadinya gua kesana kagak stress dijalan karena macet...

Diego
06-02-2010, 02:33 PM
iya nih...
bener...jakarta kudu dibenahi transportasinya..
jadinya gua kesana kagak stress dijalan karena macet...


mksdnya biar cepet dr tv one ke metro tv, dr metro tv ke trans 7 kali cup, hahahahhaa.....

nu_reccayasha
06-02-2010, 04:20 PM
hari ini saya nonton timnas futsal indonesia maen di senayan
waktu mau parkir di istora senayan
eh bgitu turun dari motor belom buka helm
udah di mintain 3ribu aja ama tukang parkir ilegal di dalam senayan khususnya istora,,
hehehe

(untung di bayarain robert,hehehe)


iya nih......
kalo masuk senayan sekali masuk yg resmi kena 2000
tapi begitu didalam
parkir dimana pun
pasti kena tambahan sama preman2 situ 3000
nah pemerintah gmana tuh sama hala kaya gtu
itu kan juga salah namanya coz tidak ada tindakan tegas dari pihak perpakiran senayan

zudomiriku
07-02-2010, 06:26 PM
Patung Obama Kecil Akan Dipindahkan ke SD 01 Menteng
Hery Winarno - detikNews


Jakarta - Penempatan patung Barrack Obama kecil di Taman Menteng dinilai tidak tepat. Patung Obama kecil itu pun akan dipindahkan ke SD 01 Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya menyetujui aspirasi berbagai pihak untuk menempatkan patung Barry Dream Statue di SD 01 Menteng Jl Besuki," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2010).

Menurut Foke, penempatan patung Obama kecil ini akan dilakukan secara permanen. Foke menjamin pemindahan patung akan selesai sebelum Obama tiba di Indonesia sekitar bulan Maret 2010.

"Kalau bisa jalan, itu patung sudah ada di sana. Kita perlu waktu. Tapi sebelum yang bersangkutan datang, kita sudah pindahkan (patung itu)," tegasnya.

Foke mengatakan, SD 01 Menteng merupakan tempat yang tepat untuk keberadaan patung Obama kecil. Persiapan pemindahan tersebut sedang dilakukan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Warga Harap Tetap Bebas Lihat Patung Obama Meski Dipindah
Didit Tri Kertapati - detikNews


Jakarta - Patung Barack Obama kecil yang berada di Taman Menteng akan dipindahkan ke SDN 01 Menteng. Warga berharap, meski telah dipindahkan namun tetap memiliki akses untuk melihat patung tersebut setiap saat.

"Kalau dipindah nanti bisa dilihat nggak? Kalau nggak bisa dilihatkan sayang juga," ujar Dewi (50), pengunjung Taman Menteng kepada detikcom, di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2010).

Dewi mengapresiasi dibuatnya patung Obama. Sosok Obama bisa dijadikan inspirasi bagi anak muda Indonesia.

"Dia kan pernah sekolah di Indonesia, suatu kebanggaan juga melihatnya sekarang jadi presiden Amerika," jelas wanita yang datang ke Taman Menteng bersama putrinya itu.

Sementara itu, Iwan (47) yang datang bersama dua rekannya dari Komunitas Sepeda Roman, menyatakan setuju apabila patung Obama kecil tersebut dipindah ke SD tempat Obama dulu pernah sekolah.

"Saya setuju patungnya dipindah ke SD. Karena dia kan kontribusinya belum ada untuk Indonesia," terang Iwan.

Direncanakan menjelang kunjungan Obama ke Indonesia, patung yang keberadaanya menjadi kontroversi tersebut akan dipindah ke SDN 01 Menteng. Meski demikian, di Taman Menteng, belum ada tanda-tanda persiapan patung untuk dipindahkan.

Para pengunjung Taman Menteng tampak asyik mengabadikan patung tersebut. Bahkan ada yang kaget ketika mengetahui ukuran patung Barry kecil itu.

"Saya kira ukurannya besar. Ternyata kecil," ujar seorang pengunjung

pweechevalier
09-02-2010, 11:11 PM
iya nih......
kalo masuk senayan sekali masuk yg resmi kena 2000
tapi begitu didalam
parkir dimana pun
pasti kena tambahan sama preman2 situ 3000
nah pemerintah gmana tuh sama hala kaya gtu
itu kan juga salah namanya coz tidak ada tindakan tegas dari pihak perpakiran senayan

Bener banget Brother...
Klo hari Minggu gw ke Senayan, pasti kena 2000 resmi...
Eh, di dalem ada lagi yg minta ongkos parkir...biasanya sih klo yg gw alamin buat motor diminta lagi 2000, aneh deh... :hajar3:

wisnu cimol

Andi Istiabudi
10-02-2010, 12:04 AM
Bener banget Brother...
Klo hari Minggu gw ke Senayan, pasti kena 2000 resmi...
Eh, di dalem ada lagi yg minta ongkos parkir...biasanya sih klo yg gw alamin buat motor diminta lagi 2000, aneh deh... :hajar3:

wisnu cimol

Patut disayangkan parkir liar ini cenderung dibiarkan begitu saja oleh pengelola GBK Senayan, padahal di dalam kawasan tersebut ada patroli keamanan yang rutin keliling lho. Mungkinkah ada "kongkalikong" antara pengelola dengan juru parkir liar tersebut ? Tidak ada yang tahu .... Yang jelas, sudah seharusnya parkir liar diberantas hinga ke akar-akarnya karena masyarakat dirugikan harus membayar 2 kali, yakni parkir resmi dan parkir liar !!!

blue4freedom
18-02-2010, 08:42 PM
Idealnya Tarif Parkir Rp 19.000 Per Jam, Mau?

http://www.beritajakarta.com/images/foto/parkir_lagi.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com — Merasa tarif parkir mobil di pusat perbelanjaan sebesar Rp 4.000 per dua jam terlalu mahal? Pikir-pikir lagi. Berdasarkan perhitungan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI, tarif parkir baru yang ideal di pusat perbelanjaan adalah Rp 19.000 per jam. Dengan mengutip tarif sebesar ini, pihak pengelola atau pengembang pusat perbelanjaan baru dapat balik modal atau break event point dalam waktu lima tahun. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP APPBI A Stefanus Ridwan, Kamis (18/2/2010) di Jakarta.

"Namun, kami menyadari bahwa hal ini tidak realistis diimplementasikan, baik dari sudut pandang pengunjung maupun pengelola. Ini bunuh diri. Bahkan, Plaza Indonesia yang pengunjungnya orang kaya semua juga tidak akan berani menerapkan tarif ini," ujar Ridwan.


"Bahkan, Plaza Indonesia yang pengunjungnya orang kaya tidak akan berani menerapkan tarif ini."


Ridwan menambahkan, tarif parkir di Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2004, merupakan yang termurah kedua di dunia setelah New Delhi, India. Keputusan itu mengatur bahwa tarif parkir mobil maksimal Rp 2.000, sementara sepeda motor Rp 500.

Tarif parkir mobil yang cukup rasional saat ini menurutnya adalah antara Rp 3.000 dan Rp 5.000 per jam. Dengan tarif seperti ini, pengusaha dapat menutup biaya operasional yang ada, seperti biaya listrik, pajak bumi dan bangunan (PBB), upah karyawan, dan lainnya.

"Kami sudah cukup happy kalau bisa menutup biaya operasional. Syukur-syukur bisa buat perbaikan lahan parkir pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Terkait aksi yang dilakukan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan yang menerapkan sistem pembayaran Rp 4.000 per dua jam pertama, Ridwan meminta maaf kepada publik. Dia sadar hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48/2004.

"Saya mohon maaf kepada Gubernur bahwa ada anggota kami yang melanggar ketentuan. Juga kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang ngerasa kami sudah kelewatan. Tak lupa kepada semua konsumen, yang sempat dibuat heboh. Semoga ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

GL zone
22-02-2010, 05:42 PM
hmm...sebelum ny maap2 kalo repost (kayak ny sih ga ya..), atau ada yg ga berkenan...

cuma mw berbagi aja...kan salah satu sejarah dunia

================================================== ==
Hitler Meninggal di Indonesia?

http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/05/01/70069_adolf_hitler_300_225.jpg

VIVAnews - Diktator Jerman, Adolf Hitler diyakini tewas bunuh diri di sebuah bunker di Berlin pada 30 April 1945. Namun, fakta itu kini dipertanyakan.

Seperti dikutip dari laman Daily Telegraph, Senin 28 September 2009, Program History Channel Documentary Amerika Serikat menyatakan tengkorak milik Hitler yang disimpan Rusia bukan milik pemimpin NAZI tersebut.

Itu adalah tengkorak perempuan berusia di bawah 40 tahun, bukan Hitler yang dinyatakan meninggal di usia 56 tahun.

Penemuan ini, menguatkan kembali teori konspirasi bahwa Hitler tidak mati pada 1945. Dia diduga melarikan diri dan mati di usia tua.

Sejumlah teori beredar soal dimana kematian Hitler. Ada yang mengatakan Hitler meninggal di Argentina, Brazil, Amerika Selatan, bahkan Indonesia.

***

Jurnalis Argentina sekaligus pengarang buku 'Bariloche Nazi', Abel Basti meyakini Hitler tewas di Argentina pada 1960.

Basti mengklaim Hitler melarikan diri dari Jerman menggunakan kapal selam. Bersama belahan jiwanya, Eva Braun, Hitler diyakini menghabiskan hari-hari terakhirnya di sebuah kota bernama Bariloche. Basti mendasarkan klaimnya atas keterangan beberapa saksi.

Kemudian, seperti dikutip laman Salisburypost, 30 Agustus 1999, artikel surat kabar pada 17 Juli 1945, memberitakan Hitler dan Eva braun terlihat di Argentina.

Seorang wartawan mengirim cerita dari Montevideo ke Chicago Times -- Hitler dan Braun melarikan diri ke Argentina dengan kapal selam. Keduanya hidup di kompleks orang-orang Jerman di Patagonia.

Sementara, klaim bahwa Hitler meninggal di Brazil didasarkan pengakuan anggota NAZI bahwa Hitler meninggal pada 1980 di Brazil.

Brazil diketahui sebagai tempat pelarian para mantan pengikut Hitler. Sebuah makam NAZI bahkan ditemukan di pedalaman Hutan Amazon, lengkap dengan lambang NAZI di nisan yang berbentuk salib.

http://media.vivanews.com/images/2010/02/22/85602_makam_nazi_di_pedalaman_amazon.jpg

***
Sebuah artikel mengejutkan telah lama beredar di sejumlah mailing list dan laman jejaring sosial. Artikel itu berisi versi lain cerita kematian diktator Jerman, Adolf Hitler. Dikatakan Hitler meninggal di Indonesia.

Cerita ini berawal dari sebuat artikel di Harian Pikiran Rakyat pada tahun 1983. Penulisnya bernama dr Sosrohusodo -- dokter lulusan Universitas Indonesia yang pernah bertugas di kapal yang dijadikan rumah sakit bernama 'Hope' di Sumbawa Besar.

Dia menceritakan pengalamannya bertemu dengan dokter tua asal Jerman bernama Poch di Pulau Sumbawa Besar tahun 1960. Poch adalah pimpinan sebuah rumah sakit terbesar di pulau tersebut.

Klaim yang diajukan dr Sosrohusodo jadi polemik. Dia mengatakan dokter tua asal Jerman yang dia temui dan ajak bicara adalah Hitler di masa tuanya

Bukti-bukti yang diajukan Sosrohusodo, adalah bahwa dokter tersebut tak bisa berjalan normal --- Dia selalu menyeret kaki kirinya ketika berjalan.

Kemudian, tangannya, kata Sosrohusodo, tangan kiri dokter Jerman itu selalu bergetar. Dia juga punya kumis vertikal mirip Charlie Chaplin, dan kepalanya gundul.

Kondisi ini diyakini mirip dengan gambaran Hilter di masa tuanya -- yang ditemukan di sejumlah buku biografi sang Fuhrer. Saat bertemu dengannya di tahun 1960, orang yang diduga Hitler berusia 71 tahun.

Menurut Sosrohusodo, dokter asal Jerman yang dia temui sangat misterius. Dia tidak punya lisensi untuk jadi dokter, bahkan dia sama sekali tak punya keahlian tentang kesehatan.

Keyakinan Sosro, bahwa dia bertemu Hitler dan Eva Braun, membuatnya makin tertarik membaca buku dan artikel soal Hitler. Kata dia, setiap melihat foto Hitler di masa jayanya, dia makin yakin bahwa Poch, dokter tua asal Jerman yang dia temui adalah Hitler.

Keyakinannya bertambah saat seorang keponakannya, pada 1980, memberinya buku biografi Adolf Hitler karangan Heinz Linge yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Try Budi Satria.

Dalam halaman 59 artikel itu diceritakan kondisi fisik Hitler di masa tua. "Sejumlah orang Jerman tahu Hitler menyeret kakinya saat berjalan, penglihatannya makin kabur, rambutnya tak lagi tumbuh. Kala perang makin berkecamuk dan Jerman terus dipukul kalah, Hitler menderita kelainan syaraf."

Saat membaca buku tersebut, Sosro makin yakin, sebab kondisi fisik yang sama dia temukan pada diri Poch.

Dalam buku tersebut juga diceritakan tangan kiri Hitler selalu bergetar sejak pertempuran Stalingrad (1942 -1943) -- yang merupakan pukulan dahsyat bagi tentara Jerman.

Sosro mengaku masih ingat beberapa percakapannya dengan Poch yang diduga adalah Hitler. Poch selalu memuji-muji Hitler. Dia juga mengatakan tak ada pembunuhan di Auschwitz, kamp konsentrasi yang diyakini sebagai lokasi pembantaian orang-orang Yahudi.

"Saat saya bertanya soal kematian Hitler, dia mengatakan tak tahu. Sebab, saat itu situasi di Berlin dalam keadaan chaos. Semua orang berusaha menyelamatkan diri masing-masing," kata Sosrohusodo, seperti dimuat laman Militariana.

Sosro mengaku pernah memeriksa tangan kiri Poch yang selalu bergetar. Saat menanyakan kapan gejala ini mulai terjadi, Poch lalu bertanya pada istrinya yang lalu menjawab, "ini terjadi ketika Jerman kalah di pertempuran dekat Moskow. Saat itu Goebbels mengatakan padamu bahwa kau memukuli meja berkali-kali."

Goebbels yang disebut istri Poch diduga adalah Joseph Goebbe, menteri propaganda Jerman yang dikenal loyal dengan Hilter. Kata Sosro, istri Poch, yang diduga Eva Braun, beberapa kali memanggil suaminya 'Dolf', yang diduga kependekan dari Adolf Hitler.

Usai membaca artikel-artikel tersebut, Sosro mengaku menghubungi Sumbawa Besar. Dari sana, dia memperoleh informasi dr Poch meninggal di Surabaya.

Poch meninggal pada 15 Januari 1970 pukul 19.30 di Rumah Sakit Karang Menjangan Surabaya karena serangan jantung, dalam usia 81 tahun. Dia dimakamkan sehari kemudian di daerah Ngagel.

Sementara istrinya yang asal Jerman pulang ke tanah airnya, Poch diketahui menikah lagi dengan wanita Sunda asal Bandung berinisial S. Dia diketahui tinggal di Babakan Ciamis.

Setelah menutup mulut, S akhirnya memberi semua dokumen milik suaminya pada Sosro. termasuk foto perkawinan, surat izin mengemudi lengkap dengan sidik jari Poch.

Ada juga buku catatatan berisi nama-nama orang Jerman yang tinggal di beberapa negara, seperti Argentina, Italia, Pakistan, Afrika Selatan, dan Tibet. Juga beberapa tulisan tangan steno dalan bahasa Jerman

Buku catatan Poch berisi dua kode, J.R. KepaD No.35637 dan 35638, kode simbol lelaki dan perempuan.

"Ada kemungkinan buku catatatan dimiliki dua orang, Hitler dan Eva Braun," kata Sosro.

Ada juga tulisan yang diduga rute pelarian Hitler -- yakni B (Berlin), S (Salzburg), G (Graz), J (Jugoslavia), B (Belgrade), S (Sarajevo), R (Rome), sebelum dia ke Sumbawa Besar.

Istri kedua Poch, S juga menceritakan suatu hari dia melihat suaminya mencukur kumis dengan gaya mirip Hitler. Ketika dia bertanya, suaminya menjawab, "jangan bilang siapa-siapa."

Sosro mengaku tak ada maksud tersembunyi di balik pengakuannya. "Saya hanya ingin menunjukan Hitler meninggal di Indonesia," kata dia.

Hingga saat ini apakah Hitler tewas di bunker, di Argentina, Brazil, atau Indonesia, belum bisa dipastikan. Kisah akhir hayat 'sang Fuhrer' terus jadi misteri.

zudomiriku
22-02-2010, 06:06 PM
pertamax gan, tadi udah baca juga di forum sebelah
tau neh hoax ato bukan

yoshiharu_kubo10
22-02-2010, 06:10 PM
kalau menurut sejarah resmi sih...ya hoax bro Zudo...

tapi memang kisah yang "spektakuler" memang suka ada "bumbu penyedapnya"...

disamping memang merupakan fakta kalau Hitler memang memiliki banyak "penyamar"...untuk melindungi dirinya dari ancaman musuh...(dia sejak sebelum jadi Fuhrer sudah banyak musuh)...

Diego
22-02-2010, 06:13 PM
wah ntar ad cerita DN Aidit belum mati lg, hehehehe.............

GL zone
22-02-2010, 06:15 PM
gw sih mikir ny juga begitu
hoax..

tp itung2 nambah2 pengetahuan lah
hehehe

Tomtom
22-02-2010, 06:18 PM
saddam hussein juga belum mati....
kemarin yang di gantung itu kembaran nya....secara di irak banyak yang mirip doi...hehehe

Diego
22-02-2010, 06:20 PM
Tan Malaka sm Supriyadi tuh cari jasad nya, jgn2 malah kakek kt sendiri lg, hehehehhee.....

Anderstone
22-02-2010, 06:21 PM
wah ntar ad cerita DN Aidit belum mati lg, hehehehe.............

tan malaka, amir sjarifuddin, sutan sjahrir, semuanya blom mati bro...mereka hanya bersembunyi....

kabar jenderal sudirman cuma berparu-paru sebelah juga cuma hoax, karena konon dia paru2nya tiga.

Soe Hok Gie jg blm mati, dia membuka gua rahasia di gunung semeru bersama-sama dengan arief rahman hakim yang pura2 mati pas ribut2 tahun 1966 karena ga bisa ngerjain soal ujian....

oh, Nike Ardilla juga gak mati pas kecelakaan di Bandung itu...dia lg nyiapin album comeback bentar lg rilis.....

*tired of all those bollocks

:poys:

zudomiriku
22-02-2010, 06:23 PM
masih berhubungan ama forum sebelah, tadi juga sempat baca katanya pahlawan Oto Iskandar Di Nata (yg di uang kertas Rp.20.000) mayatnya aja blom ketemu ampe sekarang

Diego
22-02-2010, 06:25 PM
tan malaka, amir sjarifuddin, sutan sjahrir, semuanya blom mati bro...mereka hanya bersembunyi....

kabar jenderal sudirman cuma berparu-paru sebelah juga cuma hoax, karena konon dia paru2nya tiga.

Soe Hok Gie jg blm mati, dia membuka gua rahasia di gunung semeru bersama-sama dengan arief rahman hakim yang pura2 mati pas ribut2 tahun 1966 karena ga bisa ngerjain soal ujian....

oh, Nike Ardilla juga gak mati pas kecelakaan di Bandung itu...dia lg nyiapin album comeback bentar lg rilis.....

*tired of all those bollocks

:poys:

hahahahahahhahaha.......
parah loe, btw emang pada ad yg liat jasad bu tien yg meninggal????
ga ad kan!!! so.........????

Rean
22-02-2010, 06:41 PM
Soe Hok Gie jg blm mati, dia membuka gua rahasia di gunung semeru bersama-sama dengan arief rahman hakim yang pura2 mati pas ribut2 tahun 1966 karena ga bisa ngerjain soal ujian....


bukan karena ketauan nyontek ya gan?
:hajar3:

RedRob
22-02-2010, 06:42 PM
selalu menarik ya...

tapi memang sebuah teori bisa saja datang di masa kini untuk membantah teori lain.. seperti halnya teori tentang Atlantis.. asal dilengkapi dengan data-data cukup yang kemudian terhitung sebagai fakta...

gw penasaran sama dr. Sosrohusodo ini.. kalau dia masih ada, boleh tuh diwawancarai lagi...

tothenator
22-02-2010, 07:24 PM
nah gusdur gimana tuh???~X(~X(

Andi Istiabudi
22-02-2010, 07:46 PM
Hahahaha ... lucu juga membaca postingan thread ini.

dhonni
22-02-2010, 08:31 PM
hmm.udahlah..orang udah meninggal jgn diomong2in lagi...
kasian mreka..
hhe

Jerome Morrow
23-02-2010, 12:25 AM
kadang - kadang atau malah mungkin sering, 'the truth' ga bisa didukung oleh fakta...jadi semuanya ketepu deh..
conspiracy = how bored people past the time..

kebanyakan nonton dvd..
:D:D:D

otonk reddevilz
23-02-2010, 12:44 AM
Kalo sang Mega Bintang a.k.a Michael Jackson kira kira dah meninggal betulan yah..:hammer:

dhona.7
23-02-2010, 01:10 AM
lagi ngetren nih org mati blum diketemukan mayat'a, jangan" dimutilasi trus dimakan sm Ryan (jombang) & sumantho... Jiakakakak,

Jak_Ilcapitano_11
23-02-2010, 01:16 AM
hahahahahahhahaha.......
parah loe, btw emang pada ad yg liat jasad bu tien yg meninggal????
ga ad kan!!! so.........????

Melebaaarrr Hendrawaaaann.. Hahaaha
Klo gt skrg siapa yg bisa bantah klo Atlantis itu adalah Indonesia..!??

Yowislah, sok blk keatas. Seru aja ad kabar kabur bgini
Ada bahan bwt ngemeng ditongkrongan kala situasi lg basi!! Heeheehe
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

---------- Post added at 12:16 AM ---------- Previous post was at 12:15 AM ----------

hahahahahahhahaha.......
parah loe, btw emang pada ad yg liat jasad bu tien yg meninggal????
ga ad kan!!! so.........????

Melebaaarrr Hendrawaaaann.. Hahaaha
Klo gt skrg siapa yg bisa bantah klo Atlantis itu adalah Indonesia..!??

Yowislah, sok blk keatas. Seru aja ad kabar kabur bgini
Ada bahan bwt ngemengan ditongkrongan kala situasi lg basi!! Heeheehe
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

ferism
23-02-2010, 10:04 PM
Hooo..jgn2 dlu Hitler SD-nya di Sumbawa, makanya dia kaburnya ke sana.. :D
Waah..perlu dibikinin patung Hitler kecil jg nih kayanya, klo emg SD-nya Hitler dlu disana... :p
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

Mahesa_Jenar
23-02-2010, 11:11 PM
hihihihi.. ntar ada kabar pula kalau Elvis Presley, JFK, ama Kurt Cobain juga masih hidup... Bahkan konon pula, makam Wiro Sableng dan makam Si Pitung udah ditemukan oleh Arkeolog asal Jombang..
lhah... malah makin mbulet gak karuan....

:hajar2::hajar2::hajar2:

dancoloveunited
24-02-2010, 02:12 AM
gw kemarin baru ketemu mbah Adolf kok... masih segar bugar dia... lagi main burung...

Anderstone
24-02-2010, 02:31 AM
dibanding ngomongin Adolf Hitler yang udah jelas-jelas mati, mending ngomongin Adolf yang ini.

http://i226.photobucket.com/albums/dd65/RedsBlack/cap314.jpg

sebelum ada Alfito Deannova dan Tommy Tjokro, ada orang ini terlebih dahulu. Rise, Adolf Posumah!

myname-is-cant
30-03-2010, 11:42 PM
Adalah suatu kelompok yang berpartisipasi untuk mendukung tim kebanggaannya. Menjadi sebuah motor yang hidup saat tidak terjadi gol. Mereka menyebut diri mereka hooligans!


# Aldershot Town – A Company
# Arsenal – The Gooners, The Herd
# Aston Villa – Villa Youth, Steamers, Villa Hardcore, C-Crew
# Birmingham City – Zulus
# Blackpool – The Muckers
# Bolton Wanderers - Cuckoo Boys
# Bradford City – The Ointment
# Brentford – Hounslow Mentals, TW8 Casuals
# Bristol City – City Service Firm
# Burnley – Suicide Squad
# Carlisle United – Border City Firm
# Charlton Athletic – Cockney Firestarters, B Mob
# Chelsea – Headhunters
# Coventry City – The Legion
# Crystal Palace - Dirty 30
# Derby County – Derby Lunatic Fringe
# Everton – County Road Cutters
# Fulham – Thames Valley Travellers
# Grimsby Town – Cleethorpes Beach Patrol, Grimsby Hit Squad
# Huddersfield Town – Huddersfield Young Casuals
# Hull City – Hull City Psychos
# Leeds United – Leeds United Service Crew
# Leicester City – Baby Squad
# Liverpool – The Urchins
# Luton Town – The MIGs
# Manchester City – Guvnors
# Manchester United – The Red Army
# Middlesbrough – The Frontline
# Millwall – Bushwackers
# Newcastle United F.C. – Newcastle Gremlins
# Nottingham Forest F.C. – Forest Executive Crew
# Norwich City – Norwich Hit Squad
# Oldham Athletic – Fine Young Casuals
# Oxford United – South Midlands Hit Squad
# Plymouth Argyle – The Central Element
# Portsmouth – 6.57 Crew
# Preston North End – Preston Para Squad
# Queens Park Rangers – Bushbabies
# Sheffield United – Blades Business Crew
# Sheffield Wednesday – Owls Crime Squad
# Southend United – CS Crew
# Stoke City – Naughty Forty
# Sunderland – Seaburn Casuals
# Swindon Town – The Aggro Boys; Swindon Active Service (SAS)
# Tottenham Hotspur – Yid Army
# West Bromwich Albion – Section Five
# West Ham United – Inter City Firm
# Wolverhampton Wanderers – Subway Army


kalo boleh minta award nya dong gan!

Hendy
14-04-2010, 01:59 AM
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak di kenakan ke warga negara indonesia lho...

karena mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2: barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
dan bisa di download di:
http://www.pajak.go.id/dmdocume nts/UU-PPN-2009.rar

SEMOGA BISA BERGUNA

ario adi nugroho
14-04-2010, 02:07 AM
wah info yg berguna,,,
besok langsung praktek ah,,,
:))

Hendy
14-04-2010, 02:08 AM
wah info yg berguna,,,
besok langsung praktek ah,,,
:))

di croscek dulu linknya...gw blm ke TKP soalnya :-?

moris33
14-04-2010, 02:24 AM
di croscek dulu linknya...gw blm ke TKP soalnya :-?

Ga bisa mas ...............

Hendy
14-04-2010, 02:28 AM
Ga bisa mas ...............

iya itu kespasi di note. php :malu:

silahkan di kroscek...

ferly_Liemz
14-04-2010, 02:30 AM
humm berarti pendapatan pajak negara jd berkurang yak...
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

Hendy
14-04-2010, 02:38 AM
humm berarti pendapatan pajak negara jd berkurang yak...
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

mungkin PPNBM di gedein..secara barang mewah kan yang beli orang2 tajir..:devil1:

jd adil donk?? :D

TaKi
14-04-2010, 02:44 AM
nais inpoh ndy,,
manteeb aah,,
bsok tes aah,,,
brarti skr dah brani makan di tempat oke,,
ga dipinggir jalan lagi,,
wkwkwk,,,

zeavhere
14-04-2010, 07:19 AM
nais inpoh ndy,,
manteeb aah,,
bsok tes aah,,,
brarti skr dah brani makan di tempat oke,,
ga dipinggir jalan lagi,,
wkwkwk,,,
tapi kan berkurangnya ga banyak-banyak amat bro
hehehe
anak kosan kayak ane mah tetep aja di warung :P

Ucup Carrick
14-04-2010, 07:31 AM
Sebagai Fiskus gua mau ngasi pendapat...
karena makanan yang disajikan di restoran, warung dan rumah makan itu juga dikenakan pajak daerah biasanya...jadinya PPN untuk itu dihapuskan untuk menghindari pajak berganda....
demikian kira-kira...

moris33
14-04-2010, 08:07 AM
iya itu kespasi di note. php :malu:

silahkan di kroscek...

Thanxs Mas Hendy


Dah moris copy, tp lom sempat moris baca,
So moris ga mau komen apa2 dulu sebelum baca dan mengerti isi dari UU nya itu sendiri

fredrian.seven
14-04-2010, 09:24 AM
Jangan mau bayar PPN !!

mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2: barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
dan bisa di download di:
http://www.pajak.go.id/dmdocume nts/UU-PPN-2009.rar

SEMOGA BISA BERGUNA

Bukannya dari dulu emang nggak kena PPN bro... yang ada adalah pajak daerah 10%.

Coba di cek di UU PPN yang lama nomor 18 tahun 2000 pasal yang sama. aku rasa tidak ada perubahan di pasal itu. Selama ini makanan dan minuman yang diminum disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya emang nggak kena PPN. justru yang kena PPN itu jasa catering.

Coba di cek juga di Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 : Kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4 : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaiana dimaksud dalam pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.


Mungkin seperti itu... klo yang dimaksud pajak klo pas beli makanan itu pajak daerah. klo nggak salah pajak restoran, bukan PPN.

fredrian.seven
14-04-2010, 09:32 AM
Oh ya... sorry. mungkin nama thread-nya musti diubah. kau rasa klo pake judul itu sangat menyesatkan temen2 yang laen. terlepas bener nggaknya makanan restoran dll bebas/kena PNN tapi klo mbaca dari judul itu pikiran awal adalah PNN dihapuskan dari perpajakan Indonesia padahal itu benar-benar salah.

Thanks...

Hendy
14-04-2010, 09:46 AM
judul kan mesti menjual :peace:

informasi yang diterima klo gak disaring gak bikin pinter kan?

ngelatih buat kritis juga bro

gw juga belom ngecek butir2 pasal UU no.42 thn 2009 ini...

nanti deh gw mw ke kampus dulu ada kuliah..:peace:

itu kata2 pengantar udah gw ganti...klo emang judulnya terlalu kasar mohon momod ganti aja terserah jadi apa...

TS ga bisa ganti judul Threads :nohope:

Rean
14-04-2010, 09:51 AM
wah orang hukum semua nih... like this ah.

zudomiriku
14-04-2010, 09:51 AM
kmrn baru dapet neh info nya lewat BBM, tp blom ke TKP

nu_reccayasha
14-04-2010, 10:04 AM
hmmm sepertinya tmn2 yg ngert hukum mungkin bisa membantu menjelaskan

kaya bang diego, bang moris, sist zizi, dll...............

goodfron
14-04-2010, 10:35 AM
Bukannya dari dulu emang nggak kena PPN bro... yang ada adalah pajak daerah 10%.

Coba di cek di UU PPN yang lama nomor 18 tahun 2000 pasal yang sama. aku rasa tidak ada perubahan di pasal itu. Selama ini makanan dan minuman yang diminum disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya emang nggak kena PPN. justru yang kena PPN itu jasa catering.

Coba di cek juga di Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 : Kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4 : Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya sebagaiana dimaksud dalam pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.


Mungkin seperti itu... klo yang dimaksud pajak klo pas beli makanan itu pajak daerah. klo nggak salah pajak restoran, bukan PPN.
seperti yang mas fredrian terangkan... tidak ada perubahan sama sekali. Selama ini kita memang tidak pernah bayar PPN atas makanan yg kita beli di restoran atau hotel. Yang ada memang Pajak Daerah walaupun besarnya sama-sama 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Jadi meskipun prosentasenya sama-sama 10% tapi jenis pajaknya berbeda.. yang PPN pajak Pusat (lari ke kas negara/pusat) dan baru nanti di share dg prosentase tertentu ke daerah dan satunya pajak daerah (pajak restoran, pajak keramaian, retribusi daerah, pajak kendaraan bermotor dll).. ini masuk ke kas daerah. Dan kebetulan aja pajak restoran/tempat hiburan adalah 10% sama seperti PPN.

harusnya oom Ucup Carrick neh yg bisa menjelaskan dg benar :D

Andi Istiabudi
14-04-2010, 11:05 AM
Jujur saja, sebagai orang awam saya kurang mengerti soal pajak. Mungkin perlu dibuat thread khusus di forum ini yakni thread "Konsultasi Pajak" yang dikelola oleh member United Indonesia yang mengerti pajak. Thread ini mungkin juga bisa membantu tanya-jawab seputar pajak seperti bagaimana mengisi SPT yang benar serta pengaduan jika mengalami masalah soal pajak. Sejak dulu pajak bikin ribet, inget Gayus Tambunan jadi males mikirin pajak. Kita dikejar-kejar pajak eh aparat pajaknya malah memakai uang kita buat kesenangan dirinya sendiri ... Kesel banget dengan aparat pajak yang berperilaku seperti Gayus, awas kalian ... :hajar2:

Hendy
14-04-2010, 01:20 PM
ada yang punya struk pembelian di restoran ato toko sebelum april gak???

soalnya di struk yang gw punya begini

http://img263.imageshack.us/img263/371/img3562v.jpg

moris33
14-04-2010, 01:27 PM
hmmm sepertinya tmn2 yg ngert hukum mungkin bisa membantu menjelaskan

kaya bang diego, bang moris, sist zizi, dll...............

Belum berani bicara kalo blm baca secara lengkap isi Undang2nya bang

fredrian.seven
14-04-2010, 01:37 PM
ada yang punya struk pembelian di restoran ato toko sebelum april gak???

soalnya di struk yang gw punya begini

http://img263.imageshack.us/img263/371/img3562v.jpg

Restoran atau toko mas? klo anda beli di toko sih semua pasti kena PPN (kecuali yang emang nggak kena).

Klo emang bang hendy penasaran mana yang kena PPN ya ditanyakan aja item mana saja yang kena PPN, karena barang2 yang dijual ditoko pun blom tentu semua kena PPN.

klo melihat awal tema thread ini kan makanan di restoran, nah makanan itu nggak kena PPN sesuai undang-undang. tapi klo anda beli barang2 di toko misalnya buku, baju dll ya jelas kena PPN.

moris33
14-04-2010, 01:55 PM
Mungkin seperti itu... klo yang dimaksud pajak klo pas beli makanan itu pajak daerah. klo nggak salah pajak restoran, bukan PPN.

ada yang punya struk pembelian di restoran ato toko sebelum april gak???

soalnya di struk yang gw punya begini

http://img263.imageshack.us/img263/371/img3562v.jpg

Mohon bisa dibedakan dan jangan sampai terjebak dgn singkatan "PPN"


Ada Pajak Penjualan dan ada Pajak Pertambahan Nilai.


Yg kita bicarakan disini adalah Pajak Penjualan, yg mana biasanya dibebankan kpd pembeli, spt cukai rokok dll


Ini moris pengen berbagi pengalaman saja tentang hotel

Moris pernah makan dan minum di 1 hotel di Jkt
Yg namanya makan di hotelkan, selain harganya memang mahal ternyata di struk pembayaran dicantumkan service & tax sebesar 25 % ........... buset dah, itu 1/4 harga bos

Akhirnya Moris tanya manager hotrl dan dijelaskan bahwa ternyata itu perinciannya adalah 10% untuk tax dan 15% untuk service

Moris tanya apa yg dimaksud service disini?
Katanya jasa pelayanan.
(lah dimana2 kalo yg namanya penjual pasti beserta pelayanannya dong)
Sempat kesal dgn yg 15% tsb sih


Kebetulan, moris punya ade, c eagles yg kuliah diperhotelan
Moris banyak bertanya ttg apa itu uang "service" dan kemana larinya itu uang "service" tadi
C Eagles menjawab, uang itu memang dibagikan kpd karyawan, dan itu adalah gaji ke-2 karyawan. Bahkan kadang uang ke-2 bisa lebih besar dari gaji utamanya, katanya.
Enak bener ya kerja di hotel tp kita yg makan ikut2an disuruh bayar karyawan, ya sudahlah.



Berkenaan dgn tax 10%, memang biasanya itu PerDa yg artinya uang masuk ke kas daerah spt yg dijelaskan Cak Gupi


Tapi kalo melihat hirarki hukum, bahwasanya peraturan yg lebih bawah tdk boleh bertentangan dgn peraturan diatasnya/lbh tinggi,
Nah ini memang aga aneh

Di 1 sisi UU/Peraturan Pemerintah a.k.a PP (yg lebih tinggi dr Perda) membebaskan pajak, tp di 1 sisi Perda (yg lebih rendah dr UU/PP) malah memberlakukan pajak.


Tapi inilah hukum kita, jawabannya adalah selama tidak secara tegas diatur larangan, maka itu artinya boleh2 saja.

UU tsb diatas hanya membebaskan dr pajak, dan kayanya ga melarang (siapapun) memberlakukan pajak

(Tp maaf, analisa moris ini dr kacamata umum, tdk khusus coz UU nya lom moris baca)


Hayu share lagi, mana nih orang2 yg tau banyak ttg hukum pajak, mangga berbagi dimari

Ucup Carrick
14-04-2010, 02:29 PM
ada yang punya struk pembelian di restoran ato toko sebelum april gak???

soalnya di struk yang gw punya begini

http://img263.imageshack.us/img263/371/img3562v.jpg

oh itu mas hendy beli lampu yah....
kalo itu mas berarti sekalian dah bayar PPN karena harganya dah ditambahin PPN 10% karena si penjual adalah pihak pemungut PPN..jadi nantinya di laporan dimasukkan ke Pajak Masukan..untuk dikurangi dengan Pajak Keluaran...
sedangkan pengertian pajak masukan itu adalah...

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 24)

kalau pajak keluaran..

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 butir 25)

secara sederhana bisa diartikan pajak masukan itu didapat dari hasil menjual...sedang pajak keluaran didapat dari hasil membeli...
yang menentukan besar terutangnya PPN untuk dilaporkan adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, apakah lebih bayar, kurang bayar atau nihil. Oh ya, untuk memungut PPN juga kudu jadi Pengusaha Kena Pajak dahulu (PKP).

Undang-undang PPN sendiri udah ngalami perubahan 2 kali..sejak ditetapkan pertama kali tahun 1983 yakni No. 18 tahun 2000 dan nomor 42 tahun 2009

Oh ya...memang kasus Gayus itu bikin kami para aparat pajak disorot...yang jelas itu penyakit lama sebelum reformasi birokrasi digalakkan...kalo dibilang orang pajak kaya-kaya gak juga....
banyak juga yang sederhana hidupnya dan tetap komit untuk tidak KKN...

moris33
14-04-2010, 02:32 PM
Maaf nambahin yg diatas,
PPN = Pajak Pertambahan Nilai
Jika Pajak penjualan adalah PPn

Ucup Carrick
14-04-2010, 02:34 PM
Hayu share lagi, mana nih orang2 yg tau banyak ttg hukum pajak, mangga berbagi dimari

kalo menurut hemat saya...dihapuskannya PPN untuk makanan yang disajikan di restoran, hotel selain menghindari pajak berganda, juga untuk menjaga agar daerah tetap mendapat PAD-nya. Jadinya pedagang tidak dirugikan pemdanya juga dapat pemasukan..

moris33
14-04-2010, 02:35 PM
oh itu mas hendy beli lampu yah....
kalo itu mas berarti sekalian dah bayar PPN karena harganya dah ditambahin PPN 10% karena si penjual adalah pihak pemungut PPN..jadi nantinya di laporan dimasukkan ke Pajak Masukan..untuk dikurangi dengan Pajak Keluaran...
sedangkan pengertian pajak masukan itu adalah...

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 24)

kalau pajak keluaran..

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 butir 25)

secara sederhana bisa diartikan pajak masukan itu didapat dari hasil menjual...sedang pajak keluaran didapat dari hasil membeli...
yang menentukan besar terutangnya PPN untuk dilaporkan adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, apakah lebih bayar, kurang bayar atau nihil. Oh ya, untuk memungut PPN juga kudu jadi Pengusaha Kena Pajak dahulu (PKP).

Undang-undang PPN sendiri udah ngalami perubahan 2 kali..sejak ditetapkan pertama kali tahun 1983 yakni No. 18 tahun 2000 dan nomor 42 tahun 2009

Oh ya...memang kasus Gayus itu bikin kami para aparat pajak disorot...yang jelas itu penyakit lama sebelum reformasi birokrasi digalakkan...kalo dibilang orang pajak kaya-kaya gak juga....
banyak juga yang sederhana hidupnya dan tetap komit untuk tidak KKN...

Wih pakarnya dah keluar nih

Hendy
14-04-2010, 06:55 PM
Maaf nambahin yg diatas,
PPN = Pajak Pertambahan Nilai
Jika Pajak penjualan adalah PPn

iya PPN itu Pajak Pertambahan Nilai kan?
PPn (n kecil) itu baru pajak penjualan? CMIIW

nah yang di UU No.42 itu ngatur PPN :-/

Hendy
14-04-2010, 07:02 PM
oh itu mas hendy beli lampu yah....
kalo itu mas berarti sekalian dah bayar PPN karena harganya dah ditambahin PPN 10% karena si penjual adalah pihak pemungut PPN..jadi nantinya di laporan dimasukkan ke Pajak Masukan..untuk dikurangi dengan Pajak Keluaran...
sedangkan pengertian pajak masukan itu adalah...

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 Butir 24)

kalau pajak keluaran..

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
(UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1 butir 25)

secara sederhana bisa diartikan pajak masukan itu didapat dari hasil menjual...sedang pajak keluaran didapat dari hasil membeli...
yang menentukan besar terutangnya PPN untuk dilaporkan adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, apakah lebih bayar, kurang bayar atau nihil. Oh ya, untuk memungut PPN juga kudu jadi Pengusaha Kena Pajak dahulu (PKP).

Undang-undang PPN sendiri udah ngalami perubahan 2 kali..sejak ditetapkan pertama kali tahun 1983 yakni No. 18 tahun 2000 dan nomor 42 tahun 2009

Oh ya...memang kasus Gayus itu bikin kami para aparat pajak disorot...yang jelas itu penyakit lama sebelum reformasi birokrasi digalakkan...kalo dibilang orang pajak kaya-kaya gak juga....
banyak juga yang sederhana hidupnya dan tetap komit untuk tidak KKN...

saya enggak beli lampu :malu:

tapi beli deodorant sama body spray di matahari Hypermart :P

Ucup Carrick
14-04-2010, 07:31 PM
yups...memang UU PPN...
cari aja di toko buku ada tuh...

Hendy
14-04-2010, 07:50 PM
bang ucup lawyer yey ? \m/

goodfron
14-04-2010, 08:27 PM
Bang ucup bukan lawyer sih tp biangnya pajak :D
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

Hendy
14-04-2010, 08:59 PM
kerja di Dinas Pajak donks??? :-/

zeavhere
14-04-2010, 09:34 PM
kerja di Dinas Pajak donks??? :-/
temannya gayus :hammer:


slogan pajak yang baru :
hari gini belum bayar pajak, apa kata gayus :))

Hendy
14-04-2010, 09:46 PM
temannya gayus :hammer:


slogan pajak yang baru :
hari gini belum bayar pajak, apa kata gayus :))

:))





ngomong2 kenapa GAYUS gak beli MU aje yey :mad:

zeavhere
14-04-2010, 09:52 PM
:))





ngomong2 kenapa GAYUS gak beli MU aje yey :mad:
ntar sama kayak thaksin donk oms pas beli tetangga sebelah :embarrassment:

Hendy
15-04-2010, 01:10 AM
ntar sama kayak thaksin donk oms pas beli tetangga sebelah :embarrassment:

=)) klo gitu duitnya aja di sumbang ke MU dah,,biar bisa belanja pemain

Andi Istiabudi
15-04-2010, 04:12 PM
Kamis, 15/04/2010 13:53 WIB
Aturan PPN Baru Tidak Pengaruhi Pajak Makanan
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak mempengaruhi pajak makanan yang dijual di restoran. Makanan yang dijual di restoran tetap dikenakan pajak pembangunan (PB1) sebesar 10% yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Meskipun dalam UU PPN baru nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan makanan dan minuman yang dibeli di restoran bebas PPN 10%, namun itu tidak berpengaruh, karena makanan dan minuman di restoran tetap dikenakan Pb1 sebesar 10%.

"Memang konsumen seringkali salah mengira kalau itu adalah PPN, sebab besarannya sama-sama 10%. Padahal itu adalah Pb1 yang dipungut oleh Pemda. Jadi itu bukan PPN," tandas Pengamat Perpajakan Darussalam kepada detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Konsumen diminta jangan sampai salah mengira dan protes kalau tetap ada pemungutan pajak 10% atas pembelian makanan di restoran, rumah makan, atau hotel. Sebab pajak tersebut adalah adalah Pajak Pembangunan yang memang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Di dalam pasal 4A UU PPN baru, ada beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;

- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi
di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan
oleh usaha jasa boga atau katering; dan

- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
(dnl/qom)

Andi Istiabudi
06-06-2010, 04:53 PM
Dulu saat kasus Gayus Tambunan mencuat kita sempat ngobrol soal pajak, nah ini ada berita terbaru lagi nih ...
Tunggakan Pajak Hingga April Naik Jadi Rp57,79 Triliun
Minggu, 6 Juni 2010 - 14:23 wib
Andina Meryani - Okezone

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melansir jumlah tunggakan pajak dari seluruh wajib pajak hingga April 2010 bertambah sebesar Rp7,66 triliun menjadi Rp57,79 triliun dibanding saldo awal pada Januari 2010 yang sebesar Rp50,13 triliun.

Besaran tunggakan pajak hingga April tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan di Jakarta, Minggu (6/6/2010).

Sepanjang Januari-April 2010 terjadi penambahan tunggakan pajak varu sebesar Rp16,16 triliun, sedangkan pengurangan tunggakan pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak tercatat sebesar Rp8,95 triliun.

Sementara itu, Kasubdit Penagihan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dodik Samsu Hidayat menyatakan bahwa sebagian besar besaran tunggakan pajak tersebut terjadi pada penagihan terhadap PPN dan dari PPh Badan.

"Ada PPh, PPN, dan PBB juga karena banyak juga yang belum jatuh tempo dan baru di bulan Mei ini jatuh tempo," ujarnya saat dikonfirmasi okezone.

Sementara itu, untuk pengurangan tunggakan pajak yang berasal dari pembayaran wajib pajak diperoleh dari Surat Setoran Pajak (SSP) serta dari keberatan dari pajak di pengadilan pajak.

Sementara itu, dari besaran tunggakan pajak sebesar Rp57,79 triliun, besaran tunggakan dari 100 WP pajak yang tercatat saat ini diperkirakan berada dikisaran Rp10-11 triliun, jauh menurun dibanding dengan angka awal tahun yang sekira Rp19 triliun. Namun, sayangnya dia belum bisa mengungkapkan perincian terkait tunggakan dari 100 WP besar tersebut.

"Sekarang sekira Rp10-11 triliun, yang di awal tahun sebesar Rp19 triliun. Lengkapnya besok saja ya," tandasnya.(adn)(rhs)

Source: http://economy.okezone.com

Kalau rakyat kecil lupa bayar pajak atau menyerahkan SPT dikejar-kejar aparat pajak, sementara konglomerat menunggak pajak tidak terlalu dipermasalahkan. Apa kata dunia ??? Padahal dengan dana tunggakan sebesar itu bisa digunakan untuk pembinaan sepakbola dengan mendirikan ribuan sekolah sepakbola dan beberapa stadion berkelas internasional di seluruh Indonesia serta mendatangkan atau uji coba dengan tim berkualitas dari luar negeri melawan timnas PSSI.

fredrian.seven
06-06-2010, 06:40 PM
Dulu saat kasus Gayus Tambunan mencuat kita sempat ngobrol soal pajak, nah ini ada berita terbaru lagi nih ...
Tunggakan Pajak Hingga April Naik Jadi Rp57,79 Triliun
Minggu, 6 Juni 2010 - 14:23 wib
Andina Meryani - Okezone

Source: http://economy.okezone.com

Kalau rakyat kecil lupa bayar pajak atau menyerahkan SPT dikejar-kejar aparat pajak, sementara konglomerat menunggak pajak tidak terlalu dipermasalahkan. Apa kata dunia ??? Padahal dengan dana tunggakan sebesar itu bisa digunakan untuk pembinaan sepakbola dengan mendirikan ribuan sekolah sepakbola dan beberapa stadion berkelas internasional di seluruh Indonesia serta mendatangkan atau uji coba dengan tim berkualitas dari luar negeri melawan timnas PSSI.

Rasanya komentar gini ndak ada hal positif yang bisa diambil. Klo ada melihat ada yang salah laporkan tapi jangan asbun gitu dong. Hal apa yang mendukung pernyataan anda ini "Kalau rakyat kecil lupa bayar pajak atau menyerahkan SPT dikejar-kejar aparat pajak, sementara konglomerat menunggak pajak tidak terlalu dipermasalahkan. Apa kata dunia ???"? Oh ya, aku kerja di pajak juga. Yang aku sesalkan perkataan anda yang sangat mengeneralisir semuanya.
http://img.kaskus.us/images/kaskusmobile_hp.gif

Ucup Carrick
06-06-2010, 06:54 PM
iya gitulah rata-rata masyarakat kita bro...
semua dibagi rata penilaiannya...

Andi Istiabudi
06-06-2010, 11:15 PM
@ fredrian.seven & Ucup Carrick :
Mohon maaf jika mungkin ada kalimat yang salah atau mungkin pernyataan yang menyinggung. Saya percaya kini aparat pajak sedang berusaha memperbaiki citranya di mata masyarakat pasca kasus Gayus Tambunan dan saya juga percaya masih ada aparat pajak yang memiliki integritas yang tinggi. Semoga kedepannya sistem perpajakan di Indonesia semakin baik. Sekali lagi maaf yach ... :shakehand:

Redsbusby
07-06-2010, 01:11 AM
Saya masih percaya aparat pajak tidak seperti yg diberitakan. Yah, dimana2 kan emang begitu. Bukan hanya terjadi di Dirjen Pajak. Kasus Susno pun merusak CItra Polri yg lg bahu membahu membangun citra lewat penangkapan teroris. Meski saya percaya banyak sebagian besar perkembangan positif ttg penanganan kasus pajak, tp memang kasus Gayus sangat2 mencemarkan institusi pajak itu sendiri. Setetes air tuba (gayus), rusaklah susu se belanga (oknum berintegritas, atau yg sedang mati2an membangun citra positif dunia perpajakan). Btw, itu hanya pendapat pribadi :|. Btw, thanks buat info2 dr expert2 pajak disini. Saya jd bener2 tau hal itu skrg, mengenai Perda lewat PB1, Pusat lewat PP, dan lain2. Bener2 mencerahkan, terutama untuk orang yg ngga ngerti (dan sbelumnya tdk peduli) pajak seperti saya ini.:thumbup::thumbup:!! Lanjutkan:poys:

Hendy
07-06-2010, 10:17 AM
masyarakat umum emang gak seperti petugas pajak atau orang2 yang mengerti dengan pajak. saya sebagai contoh. saya tidak begitu mengerti tentang pajak. tapi sudah jadi rahasia umum kan kalau pihak2 yang memiliki tanggungan pajak besar sering bermain dengan kata yang satu itu ("PAJAK").

dari segi bisnis aja deh. organisasi bisnis pada umumnya memiliki neraca ganda yang digunakan ketika petugas pajak melakukan pekerjaannya kpd organisasi bisnis tersebut, malah saya pernah dengar dari dosen saya bahkan Perusahaan yang sudah GO Public saja masih sering mengelabui pemerintah untuk meminimalkan angka pajak tagihan pada tanggungan pajaknya.

^#(^

Redsbusby
08-06-2010, 07:35 AM
dari segi bisnis aja deh. organisasi bisnis pada umumnya memiliki neraca ganda yang digunakan ketika petugas pajak melakukan pekerjaannya kpd organisasi bisnis tersebut, malah saya pernah dengar dari dosen saya bahkan Perusahaan yang sudah GO Public saja masih sering mengelabui pemerintah untuk meminimalkan angka pajak tagihan pada tanggungan pajaknya.

^#(^

Maksudnya neraca ganda gmn y bro? apakah maksudnya neraca nya ada dua gt, jd yg satu neraca asli yg satu nya neraca fiktif kah untuk mengelabui petugas pajak? penasarann, hehehe, itung2 ngerti dikitt ttg beginian ;)

Disaat dirjen pajak sedang membangun kepercayaan, eh Gayus tiba2 nongol, jadi berantakan deh usaha2 td, parahnya semua org jadi berpikiran negatif ama petugas pajak :-w. Kan kasian jg org pajak yg uda berusaha 'transparan dan bersih' tadi... Semua berawal dr Orang2 kaya sialan penuh konspirasi itu, grrrr :hajar3:

epangdoang
27-01-2011, 02:30 PM
Hayuuuuu mauuuuuuuuuuuuuuuuuu



Ayoooo..ikuuuutttt...gw pengen bnget tuh..wkt itu keabisan stock nye..trus pre-order pula..
Jd brangkattt laaahhh...
PM gw klo emang udh bergerak n mau kick off yak..

Glory..glory..glory..
#BELIEVE

iamsetia
29-06-2011, 01:08 AM
Tahukah Anda bendera negara Denmark telah diciptakan 700 tahun yang silam, menjadikannya bendera paling lama digunakan di dunia lebih lama daripada penggunaan susu cap bendera.

Tahukah Anda dalam bahasa Inggris dan Italia, wartawan atau juru potret disebut juga paparazi. Perkataan itu konon diambil dari peran paparazzo dalam film La Dolce Vita yang diproduksi oleh Federico Fellini pada tahun 1960. Dalam bahasa Indonesia, ayah seorang anak yang bernama Razzi juga bisa dipanggil dengan nama papa Razzi.

Tahukah Anda magnet merupakan sejenis logam yang disebut juga besi berani, karena magnet adalah besi yang berani menarik besi lain ke arahnya. Tapi orang yang bekerja dengan menarik becak bukanlah magnet.

Tahukah Anda cicak memutuskan ekornya apabila diganggu. Ketika seekor cicak menyadari bahwa binatang pemangsa sedang mengekorinya, ia akan memutuskan ekornya agar predator itu tidak mengekorinya lagi, karena tanpa ekor sudah tentu ia tidak akan diekori lagi.

Tahukan anda bahwa seorang manusia normal tidak dapat menyentuh telinganya sendiri menggunakan siku.

Tahukah Anda burung dapat pulang ke sarangnya tanpa tersesat setelah terbang hingga ribuan kilometer dari sarangnya walaupun tanpa bantuan kompas. Ini karena setiap sarang burung mempunyai alamatnya sendiri yang lengkap dengan nomornya.

Tahukah Anda bunyi perkataan tempe dan tempeleng hampir sama walaupun artinya sangat berbeda. Tapi, orang yang kena tempeleng masih bisa makan tempe kalau lapar.

Tahukah Anda gunung berapi yang berusia tiga ratus tahun dinyatakan letusannya masih aktif. Tapi menurut penelitian para ahli, telepon di rumah kita tidak akan aktif jika tidak membayar tagihannya selama tiga bulan.

Tahukah Anda orang yang tidak pernah memperoleh pangkat, kedudukan dan harta dunia adalah Orang Utan.

Tahukah Anda ilmuwan di seluruh dunia menetapkan bahwa jika nasi ayam dimakan sewaktu lapar, perut kita akan mengalami suatu reaksi berupa kekenyangan. Nasi ayam juga dapat digunakan sebagai obat untuk menggembirakan hati kita kalau nasi ayam yang dimakan itu dibelikan oleh teman kita.

Dan tahukah anda bahwa hampir semua pembaca tulisan ini telah mencoba untuk menyentuh telinganya dengan siku………..

http://www.doktertomi.com/2005/10/30/tahukah-anda/

ngakak berat om.... :thumbup:

iamsetia
31-07-2011, 02:28 AM
Rahasia Angka2 Dalam Al-Qur’an

http://misteridunia.files.wordpress.com/2008/10/alquran1.jpg?w=450&h=337

Kata-kata dalam Al-Qur’an, dengan sejumlah pengulangannya merupakan Mukjizat, jumlah kata-kata dalam Al-Qur’an yang menegaskan kata-kata yang lain ternyata jumlahnya sama dengan jumlah kata-kata Al-Qur’an yang menjadi lawan kata atau kebalikan dari kata-kata tersebut, atau diantara keduanya ada nisbah kontradiktif.

Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada ayat-ayat mulianya, makna-maknanya, prinsip-prinsip dan dasar-dasar keadilannya serta pengetahuan-pengetahuan gaibnya saja, melainkan juga termasuk jumlah-jumlah yang ada dalam Al-Qur’an itu sendiri, begitu juga pengulangan kata dan hurufnya, orang-orang yang melakukan ‘ulum’ Al-Qur’an sejak dulu sudah menyadarai adanya fenomena tersebut mempunyai maksud dan tujuan tertentu.

Para peneliti terdahulu sudah mencatat, bahwa surat-surat yang dibuka dengan huruf-huruf ‘muqaththa’ah’ berjumlah 29 surat, sementara jumlah huruf ‘hijaiyah’ Arab ditambah dengan huruf “Hamzah” juga berjumlah 29 huruf hal ini dengan sudut pandang bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab.

DR. Abdul Razaq Naufal dalam bukunya berjudul ‘ Al’Ijaz Al’Adadiy Fi Al-Qur’an Al Karim” beliau menulis beberapa tema-tema tersebut terjadi keharmonisan diantara jumlah kata-kata Al-Qur’an dan berikut ini adalah sejumlah perhitungan yang benar-benar merupakan Mukjizat, dari jumlah kata dalam Al-Qur’an sebanyak 51.900, Jumlah Juz 30, Jumlah Surat 112, keanehan yang ada diantaranya sbb :

Kata ‘Iblis” ( La’nat ALLAH ‘alaihi ) dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 11 kali, sementara “Isti’adzah” juga disebutkan 11 kali, Kata “ma’siyah” dan derivatnya disebutkan sebanyak 75 kali, sementara kata “Syukr” dan derivatnya juga disebutkan sebanyak 75 kali.

Kata “al-dunya” disebutkan sebanyak 115 kali, begitu juga kata “al-akhirah” sebanyak 115 kali.

Kata “Al-israf” disebutkan 23 kali, kata kebalikannya “al-sur’ah” sebanyak 23 kali.

Kata “Malaikat” disebutkan 88 kali, kata kebalikannya ‘Al-syayathin” juga 88 kali.

Kata “Al-sulthan disebutkan 37 kali, kata kebalikannya “Al-nifaq” juga 37 kali.

Kata “Al-harb”(panas) sebanyak 4 kali, kebalikannya “ Al-harb” juga 4 kali.

Kata “ Al-harb (perang) sebanyak 6 kali, kebalikannya “Al-husra” (tawanan) 6 kali.

Kata “Al-hayat” (hidup” sebanyak 145 kali, kebalikannya “Al-maut” (mati) 145 kali.
Kata “Qalu” (mereka mengatakan) sebanyak 332 kali, kebalikannya “Qul” ( katakanlah) sebanyak 332 kali.

Kata “Al-sayyiat” yang menjadi kebalikan kata “Al-shahihat” masing-masing 180 kali.

Kata “Al-rahbah” yang menjadi kebalikan kata “Al-ragbah” masing-masing 8 kali.

Kata “Al-naf’u” yang menjadi kebalikan kata “Al-fasad” masing-masing 50 kali.

Kata “Al-nas” yang menjadi kebalikan kata “Al-rusul” masing-masing 368 kali.

Kata “Al-asbath” yang menjadi kebalikan kata “Al-awariyun” masing-masing 5 kali

Kata “Al-jahr” yang menjadi kebalikan kata “Al-alaniyyah” masing-masing 16 kali

Kata “Al-jaza” 117 kali ( sama dg kebalikannya),

Kata “Al-magfiroh” 234 kali ( sama dengan kebalikannya),

Kata “Ad-dhalala” ( kesesatan) 191 kali ( sama dengan kebalikannya),

Kata “Al-ayat” 2 kali “Ad-dhalala” yaitu 282 kali. Dan masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu disini.

Kata “Yaum” (hari) dalam bentuk tunggal disebutkan sebanyak 365 kali, sebanyak jumlah hari pada tahun Syamsyiyyah.

Kata “Syahr” ( bulan) sebanyak 12 kali, sama dg jumlah Bulan dalam satu Tahun.

Kata “Yaum” (hari) dalam bentuk plural (jamak) sebanyak 30 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu Bulan.

Kata “Sab’u” (minggu) disebutkan 7 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu minggu.

Jumlah “ saah” (jam) yang didahului dengan ‘harf’ sebanyak 24 kali, sama dengan jumlah jam dalam satu hari.

Kata “Sujud” disebutkan 34 kali, sama dengan jumlah raka’at dalam solat 5 waktu

Kata “Shalawat” disebutkan 5 kali, sama dengan jumlah solat wajib sehari semalam.

Kata “Aqimu” yang diikuti kata “Shalat” sebanyak 17 kali, sama dengan jumlah Raka’at Sholat fardhu/ wajib.

sumber: misteridunia.wordpress.com