View Single Post
Old 21-03-2012, 06:27 PM   #1
ario adi nugroho
captain
 
ario adi nugroho's Avatar
 
Join Date: Aug 2009
Location: MEGALOBLAST
Posts: 6,137
Thanks: 1,083
Thanked 1,507 Times in 642 Posts
Mentioned: 188 Post(s)
ario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud ofario adi nugroho has much to be proud of


Visit ario adi nugroho's Facebook Visit ario adi nugroho's Twitter
Default Kampanye - Rangga Prya Wardhana (wengge)

kampanye sudah mulai berjalan...
akan di mulai dr 19 maret 2012- 6 april 2012

Tread ini di peruntukan bagi sodara wengge untuk berkampanye di forum ini.

RANGGA PRYA WARDHANA (WENGGE)
id forum : @Wengge Schmeichel
no id member : 2010.11.021.0206
twitter : @wengge

PERATURAN KAMPANYE CALON KETUA UMUM
PEMILIHAN UMUM UNITED INDONESIA 2012


Kampanye dimulai sejak : tanggal 16 Maret 2012 – 6 April 2012

Peraturan kampanye kandidat:

1. Kandidat diperbolehkan melakukan kampanye dengan mengunakan media-media yang dapat dipakai untuk menjangkau member. Misalnya: menggunakan media forum UI dengan banner, signature, maupun thread-thread inisiatif; menggunakan media flyer, brosur, ataupun booklet sebagai media kampanye dan dibagikan kepada member pada saat nonbar, futsal, atau kesempatan lainnya; dan via social media via twitter, facebook dan lain-lain.

2. Kandidat diperbolehkan menunjuk 1 orang campaign manager dan 4 orang anggota inti tim sukses.

3. Kandidat diperbolehkan membuat gimmick bagi kampanyenya. Misal: membuat logo, kaos, aksesoris, chants, dan lain-lain.

4. Kandidat tidak diperbolehkan memasang banner / baliho / spanduk pada tempat nonbar.

5. Kandidat tidak diperbolehkan menghasut dengan tujuan mendiskreditkan kandidat lain dan mencoreng nama baik kandidat lain (black campaign).

6. Kandidat tidak diperbolehkan menggunakan isu-isu seperti SARA dan isu sensitif lain dalam kampanyenya.

7. Kandidat tidak diperbolehkan menggunakan uang dengan tujuan menyuap dan meminta suara pemilih (money politics).



Catatan:

Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan di atas akan dijatuhi sanksi sesuai berat pelanggaran. dan bagi poin 4 mohon di mengerti karena memasang baner/baliho atau spanduk dapat mengganggu kenyamanan (terutama di tempat nonbar). Sedangkan bagi poin-poin setelahnya adalah pencoretan langsung dari bursa pemilihan umum.
__________________

To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts.

_[M][E][G][A][L][O][B][L][A][S][T]_
ario adi nugroho is offline  
The Following 11 Users Say Thank You to ario adi nugroho For This Useful Post: