PENGUMUMAN PEMBENTUKAN KPUD PEMILIHAN KETUA UMUM UNITED INDONESIA 2018
1. SYARAT ANGGOTA KPUD
Merupakan anggota United Indonesia yang aktif dibuktikan dengan Kartu Member United Indonesia dan pernah berpartisipasi di dalam kegiatan-kegiatan di Chapter United Indonesia,
Mempunyai komitmen, untuk membantu chapter United Indonesia dan bersedia mejalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
2. PEMBENTUKAN KPUD
Korda menunjuk dan membentuk anggota KPUD beranggotakan 3 orang (terdiri dari; ketua, wakil, dan anggota) untuk membantu KPU Pusat mengemban tugas wewenang dan kewajiban nya sebagai berikut :
3. TUGAS DAN WEWENANG KPUD
4. KEWAJIBAN KPUD
** KORDA mempunyai wewenang penuh dan mutlak dalam menilai dan mengambil keputusan siapa saja member yang mempunyai kapasitas untuk menjalankan wewenang dan kewajiban KPUD seperti telah dijabarkan diatas.
Mohon Kepada Para Korda segera membentuk susunan KPUD dan melaporkannya pada thread ini, selambat-lambatnya tanggal 14 July 2018