Pencoblosan kertas suara pemilu
1. Pencoblosan di lakukan dengan mencoblos / membolongi kertas suara
2. hasil pilihan yang sah adalah kertas suara yg dilubangi pd hanya salah satu kandidat di dalam kotak merah (gambar kandidat)
3. Jika ada lubang coblosan terdapat di luar kotak merah atau lebih dr 1 kandidat,maka itu di anggap tidak sah.
nb; di harapkan tiap KPUD agar menyediakan paku sebagai alat untuk melakukan pencoblosan di kertas suara pemilu.