|
04-04-2010, 11:40 PM | #41 | |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
Quote:
Gw jg rencananya mw beli helm baru..
__________________
To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. |
|
04-04-2010, 11:45 PM | #42 | |
newbie
Join Date: Jan 2010
Location: Jakarta
Posts: 89
Thanks: 27
Thanked 28 Times in 11 Posts
Mentioned: 0 Post(s)
|
Re: Daftar Helm SNI
Quote:
tp klo ga salah sih KYT bro..
__________________
- it's only AWESO without ME -
|
|
04-04-2010, 11:48 PM | #43 |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
ni helm gk ada logo SNInya, tp klo ditilang gara2 make helm ini gk ada label SNInya kebangetan... kecuali klo helm yg kyk gini gk ada label SNInya trus kena tilang wajar...
__________________
To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. Last edited by dree_united; 07-04-2010 at 03:47 PM.. |
05-04-2010, 12:06 AM | #44 |
captain
|
Re: Daftar Helm SNI
btw itu acara penukaran helm yg di senayan
itu tukar tambah dengan helm lama kita jadi ada sistem,kita dapat sms dr STANDAR HELM SNI dengan menunjukan sms itu,,kita menukarkan helm kita PLUS uang 65ribu bgitu,, tukar tambah!! di parkir timur senayan.. |
05-04-2010, 12:22 AM | #45 |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
Belum Punya Helm SNI? Tukar di Gerai AMX
JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda yang belum memiliki helm SNI dan tak sempat membarternya di Senayan, langsung saja datang ke showroom toko suku cadang dan aksesori sepeda motor AMX. Pasalnya, di tempat ini tengah digelar promo tukar helm SNI sejak 25 Maret-15 April mendatang. Dari pantauan Kompas.com, di salah satu cabang showroom AMX di Lenteng Agung, kegiatan tukar helm SNI memang masih berlangsung. Setiap helm non-SNI milik konsumen akan dihargai Rp 10.000 per unit. Selanjutnya, helm kemudian ditukar tambah dengan dua merek produk, yakni BMC dan Tsunami. Helm BMC dihargai Rp 110.000 per unit, dan Tsunami senilai Rp 72.000 per unit. "Tak ada persyaratan khusus terkait jenis helm yang ditukarkan, asalkan belum SNI, maka helm akan dihargai Rp 10.000 per unit," ujar salah satu penjaga toko saat dijumpai Kompas.com, Sabtu (3/4/2010). Kegiatan ini berlangsung di semua cabang AMX yang berjumlah 39 tempat, tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tengerang. Direktur Operasional AMX Motor Andreas R Junaidy saat dihubungi Kompas.com mengatakan, program ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah menerapkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk helm yang sudah dilaksanakan per April 2010. Setiap harinya disediakan sekitar ribuan helm SNI dari dua merek tersebut. "Total lumayan banyak, ya. Kami pasok secara berkesinambungan. Sambutannya ternyata di luar dugaan sampai pasokan itu kurang. Kalau semua toko selama promo bisa mencapai 20.000 unit kami siapkan," papar Andreas.
__________________
To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. |
The Following User Says Thank You to Hilman-Bukan-Superman For This Useful Post: |
05-04-2010, 12:26 AM | #46 | |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
Quote:
Bagja Pratama - detikOto Jakarta - Mulai 1 April 2010, semua pengguna motor wajib mengenakan helm SNI atau denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Namun tenang, untuk yang belum punya helm SNI, jangan panik dulu, silakan datangi Parkir Selatan Gelora Bung Karno pada hari Kamis 1 April mulai pukul 13.00 WIB untuk menukarkan helm lama dengan helm SNI. Sebab, Badan Standarisasi Nasional (BSN) berbaik hati karena mau menerima helm lama para bikers dan akan ditukar dengan helm ber-SNI dengan hanya membayar Rp 65.000 sampai Rp 75.000. "Hal ini dilakukan dalam rangka usaha kami untuk mengampanyekan penggunaan helm SNI," ujar Deputi Bidang Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dewi Odjar Ratna Komala ketika dihubungi detikOto, Selasa (30/3/2010) Karenanya, disediakan sebanyak 500 helm SNI. Syaratnya, kirim data diri seperti nama, nomor handphone, pekerjaan, jenis kelamin dan alamat rumah melalui email ke helmbersni@bsn.go.id sebelum pukul 12.00 WIB hari Rabu 31 Maret besok. Bagi yang menerima teks layanan singkat lewat ponsel yang berisi 'berhak trade-in', tinggal membawa helm lama dan cukup membayar Rp 65.000 - Rp 75.000 untuk mendapatkan helm BMC Sun City atau helm BMC Touring pada tanggal 1 April di Senayan. ( bgj / ddn )
__________________
To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. |
|
05-04-2010, 12:32 AM | #47 |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
Jangan Khawatir, Peraturan Helm Tak Berlaku Surut
Minggu, 4/4/2010 | 09:10 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib berlaku? Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib. Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI. "Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010). Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm "cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar. Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku. "Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa sebab jelas," ujarnya. AGK
__________________
To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. To view links or images in signatures your post count must be 0 or greater. You currently have 0 posts. |
05-04-2010, 11:03 AM | #48 |
newbie
Join Date: Feb 2010
Location: Bandung
Posts: 98
Thanks: 7
Thanked 16 Times in 9 Posts
Mentioned: 0 Post(s)
|
Re: Daftar Helm SNI
sip lah. uda cukup bgt informasi tentang helm dan tingkat keamanannya. jadi minimal SNI, DOT ato SNELL lebih bagus..
|
05-04-2010, 12:41 PM | #49 |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
Peraturan yg mengada2...peluang untuk mengais duit rokok menjadi lebih besar....
|
05-04-2010, 12:56 PM | #50 |
first team
|
Re: Daftar Helm SNI
punya saya VOG tp gak ada SNI-nya?... masa' harus beli lagi
wis... ntar kalo' tetep ditangkep mending berantem aja deh... |
(View-All) Members who have read this thread : 7 | |
Andi Istiabudi, fajrinited, Federico27, iamsetia, irfi_1, zudomiriku |
|
|